JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto (tengah) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Orang tua terdakwa sempat pingsan usai mendengar putusan hakim.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Editor: Yudistiro Pranoto