Ciptakan Generasi Unggul, Pemerintah Galakkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting
JAKARTA, iNews.id - Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Gangguan ini ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkanlah Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Strategi tersebut terdiri dari menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Isu stunting menjadi sangat dekat dengan masa depan keluarga dan harus dapat disampaikan dengan cara yang lebih tepat, lebih menyentuh, serta lebih memahami sudut pandang khalayak. Hal ini agar mereka menyadari bahwa mereka adalah Keluarga Berisiko Stunting.
Bila hal ini dapat dilaksanakan, maka khalayak akan menemukan relevansi pentingnya pencegahan stunting untuk menjaga dan merencanakan keluarga, masa depan anak dan cucu pada masa sekarang dan masa depan. Upaya itu tentunya demi mewujudkan pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas menuju Indonesia Generasi Emas 2045, SDM unggul Indonesia Maju.
Fortifikasi pangan menjadi upaya pencegahan stunting yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi kepada stakeholder dan masyarakat dalam rangka percepatan penurunan stunting Indonesia 27,6 persen pada 2019 dan target 14 persen pada 2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 disebutkan perlunya upaya meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing melalui percepatan penurunan stunting.