CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Munarman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan penanganan dugaan korupsi kasus perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit, yang dikelola perusahaan milik Jusuf Hamka, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dia menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Munarman mengatakan, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat persoalan terkait perpanjangan konsesi jalan tol tersebut hingga 2060.
Pasalnya, perpanjangan konsesi dilakukan tanpa proses tender atau lelang.
“Jadi, ada dua proyek sebetulnya yang tidak dilelang, tapi dijadikan satu, dan itu dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar menurut hasil audit BPK, bukan menurut saya,” kata Munarman.
Proyek pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).
Menurutnya, perpanjangan konsesi tersebut perlu ditelaah, karena masa konsesi sebelumnya disebut berakhir pada 2025.
Munarman mempertanyakan alasan pengelolaan ruas tol itu diperpanjang 35 tahun hingga 2060 itu tanpa proses tender ulang.
Dia membandingkan proses tersebut dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau MBZ serta rencana tol layang Cikunir–Ulujami yang, menurut keterangannya, melalui proses lelang.
"Ini yang menjadi hal utama. Proses penambahan perpanjangan konsesi 35 tahun itu. Proses pengelolaan baru terhadap ruas tol itu seharusnya dilakukan proses tender ulang untuk siapa yang berhak mengelolanya," ucapnya.
Munarman menilai, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti Kejagung melalui proses hukum lebih lanjut.
Dia mendesak penyelidikan yang pernah dilakukan seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Nah, itulah yang mengindikasikan kasus penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan meningkatkan proses penyelidikan yang sebetulnya sudah pernah dilakukan, menjadi dinaikkan menjadi proses penyidikan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan proses perpanjangan konsesi, Munarman menyebut terdapat dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir.
Pertama, ruas tol dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang kepada pihak swasta yang berminat mengelolanya. Kedua, jalan tol digratiskan.
Munarman mengatakan dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara maupun perekonomian negara dalam persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
"Nah, di situlah terjadinya dua hal, yaitu proses pelanggaran terhadap undang-undang dan proses kerugian perekonomian negara atau keuangan negara," katanya.
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Hasyim. Namun, hingga berita ini ditayangkan Hasyim tidak menjawab surat elektronik yang dikirimkan iMG.
Selain itu, Indah Dahlia Lavie, yang juga tim Corporate Secretary CMNP berdasarkan website CMNP, juga tidak menanggapi pesan singkat iMG, meski pesan yang dikirim telah terbaca.
Kuasa hukum CMNP Lucas juga tidak merespons pesan permintaan tanggapan dari iMG.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari CMNP Primaditya Wirasandi menyatakan tidak dapat memberikan tanggapan, karena tidak memiliki kuasa untuk menyampaikan komentar mengenai persoalan tersebut.
Editor: Aditya Pratama