Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:44:00 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun
Crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut