Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun
Jumat, 27 Desember 2024 - 14:44:00 WIB
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun.
Editor: Reza Fajri