Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis terkait Kasus Emas Hari Ini

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:17:00 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis terkait Kasus Emas Hari Ini
crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam, Jumat (27/12/2024) hari ini. Budi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara.

"Agenda pembacaan putusan," tulis agenda di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.

Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut