Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Nenek di Ciamis Dibunuh Cucu lalu Mayatnya Dibuang ke Jurang
Advertisement . Scroll to see content

Cucu Bunuh Nenek dan Buang Mayat ke Jurang, Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Rabu, 04 Juni 2025 - 10:36:00 WIB
Cucu Bunuh Nenek dan Buang Mayat ke Jurang, Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam
Petugas dan warga mengevakuasi jasad nenek yang tewas dibunuh cucunya di Ciamis. (Foto: iNews/Acep Muslim)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah kejadian, Salman melarikan diri menggunakan motor Honda pelat nomor dan tanpa helm. Polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam di kawasan Kadungora, Kabupaten Garut tanpa perlawanan.

 Atas perbuatannya, Salman dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Akmal juga menyampaikan bahwa sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Salman kepada ibunya. Dalam pesan itu, dia mengaku telah membunuh neneknya dan membuang jasadnya tidak jauh dari rumah.

Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi ke RSUD Kota Banjar untuk menjalani autopsi. Dari olah TKP, polisi menemukan bercak darah di dalam rumah dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, batu, dan motor yang digunakan pelaku melarikan diri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut