Cucu Bunuh Nenek dan Buang Mayat ke Jurang, Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam
 
                 
                Setelah kejadian, Salman melarikan diri menggunakan motor Honda pelat nomor dan tanpa helm. Polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam di kawasan Kadungora, Kabupaten Garut tanpa perlawanan.
 
                                        Atas perbuatannya, Salman dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Akmal juga menyampaikan bahwa sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Salman kepada ibunya. Dalam pesan itu, dia mengaku telah membunuh neneknya dan membuang jasadnya tidak jauh dari rumah.
 
                                        Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi ke RSUD Kota Banjar untuk menjalani autopsi. Dari olah TKP, polisi menemukan bercak darah di dalam rumah dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, batu, dan motor yang digunakan pelaku melarikan diri.
Editor: Donald Karouw