Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Cuek Larangan KPU, Wa Ode Tetap Daftar Caleg lewat PAN

Jumat, 13 Juli 2018 - 18:18:00 WIB
Cuek Larangan KPU, Wa Ode Tetap Daftar Caleg lewat PAN
Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati kembali menegaskan niatnya mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Niat itu tidak akan kendur meski Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan larangan bagi mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg.

Wa Ode menuturkan, dirinya sudah melayangkan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 kepada Mahkamah Agung. PKPU tersebut dinilainya melanggar sejumlah undang-undang.

"Saya hanya ingin menyampaikan kepada teman-teman KPU, bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99, lalu setelah dia bebas dihukum (lagi). Nah, makanya kearifan publik lah, bahwa sepanjang itu sesuai dengan undang-undang nggak apa-apa,” kata dia seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Wa Ode menegaskan, PKPU menabrak tiga undang-undang sekaligus, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU 31/1999 sebagaimana diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PKPU 20/2018 PKPU itu memuat pelarangan bagi eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut