Cuek Larangan KPU, Wa Ode Tetap Daftar Caleg lewat PAN
Wa Ode divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Rp6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Faruz, Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. Di tingkat kasasi, MA menolak upaya hukumnya. Dia bebas bersyarat pada Agustus 2017 lalu.
Wa Ode menegaskan dirinya akan tetap mendaftarkan diri sebagai caleg melalui PAN di daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. ”Tetap saya mendaftar. Soal nanti seperti apa, saya menuggu hasil judicial review. Mohon doanya," ujar Wa Ode.
Editor: Zen Teguh