Curi Motor, Maling di Jakut Ini Ngaku Buat Bayar Utang dan Kontrakan
Sabtu, 07 Juni 2025 - 22:59:00 WIB
Kepada polisi, Hermansyah mengaku menggunakan uang itu untuk membayar utang dan membayar sewa kontrakan.
Sementara Hermansyah dan tiga pelaku lainnya yakni Mustakim, Jamian dan Jumadi telah ditahan. Satu pelaku lain bernama Docil masih buron.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Editor: Reza Fajri