Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memotong hukuman terhadap Kaligis pada 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Kaligis ditahan sejak 2015 setelah ditangkap KPK. Bila harus menjalani 7 tahun penjara, dia bebas pada tahun ini.
Diketahui, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana. Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News