Daftar 10 Daerah Terapkan PSBB demi Putus Penularan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 (virus corona). PSBB diterapkan setelah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak direstui Kemenkes pada 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
"Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya," katanya dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Setelah DKI Jakarta, ada 9 daerah baik kabupaten maupun kota yang menerapkan PSBB yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.
Pria yang akrab disapa Yuri ini berharap, dengan PSBB pemerintah daerah (pemda) dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya. Beberapa di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.