Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 10 Daerah Terapkan PSBB demi Putus Penularan Covid-19

Rabu, 15 April 2020 - 06:46:00 WIB
Daftar 10 Daerah Terapkan PSBB demi Putus Penularan Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 (virus corona). PSBB diterapkan setelah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak direstui Kemenkes pada 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

"Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya," katanya dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Setelah DKI Jakarta, ada 9 daerah baik kabupaten maupun kota yang menerapkan PSBB yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

Pria yang akrab disapa Yuri ini berharap, dengan PSBB pemerintah daerah (pemda) dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya. Beberapa di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut