Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKI Marah Besar! Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Bakal Disanksi
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!

Jumat, 07 Agustus 2026 - 10:27:00 WIB
Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!
Ilustrasi dokter yang mengomentari pasien BPJS. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKonsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus komentar nirempati yang dilontarkan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan. 

KKI telah mengidentifikasi sedikitnya 10 rumah sakit yang menjadi tempat bekerja maupun praktik para oknum tersebut. Rumah sakit apa saja?

Pimpinan KKI dr. Muhammad Syahril mengatakan identifikasi ini menjadi bagian dari proses penelusuran yang kini dilakukan bersama organisasi profesi. Menurutnya, rumah sakit juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing.

“Yang jelas rumah sakit tempat terjadinya kekerasan virtual ini sudah teridentifikasi. Ada 10 rumah sakit,” kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Syahril menjelaskan, para oknum yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang profesi dan status kepegawaian. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum di rumah sakit swasta, perawat, hingga dokter gigi.

Karena itu, KKI meminta pimpinan rumah sakit tidak lepas tangan dan ikut mengambil peran aktif dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan di lingkungan kerjanya.

“Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab. Dalam kasus ini, penelusuran proaktif dilakukan oleh Organisasi Profesi (OP) bersama rumah sakit tempat mereka bekerja,” tegasnya.

Meski demikian, KKI belum memutuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para oknum tersebut. Saat ini, proses investigasi masih berlangsung untuk menentukan apakah tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau bahkan ranah hukum.

“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” ujar Syahril.

Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terjadi pelanggaran etika profesi, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi.

Sementara itu, apabila pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, konsekuensinya bisa jauh lebih serius. Oknum yang terbukti bersalah berpotensi dikenai penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui mekanisme persidangan di Majelis Disiplin Profesi.

“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” ungkap Syahril.

Kasus ini bermula setelah Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya di akun Threads @yurizaltrich mengenai lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibalas dengan sejumlah komentar yang dinilai tidak berempati dari akun yang diduga milik oknum dokter dan tenaga kesehatan.

Perkara itu kemudian menjadi sorotan publik, terlebih setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Yurizal dengan lamanya penanganan medis. Namun, respons sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial memicu kritik luas karena dianggap mencederai etika profesi.

Sejumlah tenaga kesehatan yang namanya ikut menjadi sorotan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, di antaranya dr. Benny Christian Sihombing, dr. Elda Putri Rahardini, dr Tamara Jasmine, Widhiyarini Pangestika, dan Norma Zahara.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut