Daftar 12 Pegawai KPK Disanksi usai Terima Pungli Rutan, Terbanyak Deden Rochendi Rp425,5 Juta
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Mereka dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak saat membacakan putusan.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Anggota Dewas KPK sekaligus anggota majelis hakim, Albertina Ho, menjelaskan para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan diminta kepada tahanan yang memasukkan HP setiap bulannya.
"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang 'dituakan' yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa," kata Albertina.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian