Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Nessie Judge Vs Netizen Jepang soal Junko Furuta, Permohonan Maaf Tak Cukup!
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 12 Pegawai KPK Disanksi usai Terima Pungli Rutan, Terbanyak Deden Rochendi Rp425,5 Juta

Kamis, 15 Februari 2024 - 13:30:00 WIB
Daftar 12 Pegawai KPK Disanksi usai Terima Pungli Rutan, Terbanyak Deden Rochendi Rp425,5 Juta
Berikut daftar 12 pegawai KPK yang disanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung usai menerima pungli rutan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung usai menerima pungutan liar (pungli) rutan KPK. Besaran pungli berkisar antara Rp65 juta hingga Rp425,5 juta.

Pungli itu diterima oleh 12 Deden Rochendi, Agung Nugroho, Hijrial Akbar, Chandra, Ahmad Arif, Arif Teguh Wibowo, Dri Agung S. Sumadri, Andi Mardiansyah, Eko Wisnu Oktaria, Farhan bin Zabidi, Burhanudin, dan Muhamad Rhamdan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, Deden menjadi satu dari 12 pegawai yang paling banyak menerima pungli. Jumlahnya mencapai Rp425,5 juta.

Selain Deden, berikut perincian jumlah pungli yang diterima 11 pegawai KPK lain:

a. Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000.

b. Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000.

c. Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000.

d. Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000.

e. Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000.

f. Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp102.600.000.

g. Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000.

h. Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.

i. Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.

j. Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000.

k. Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Mereka dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak saat membacakan putusan. 

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Anggota Dewas KPK sekaligus anggota majelis hakim, Albertina Ho, menjelaskan para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan diminta kepada tahanan yang memasukkan HP setiap bulannya. 

"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang 'dituakan' yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa," kata Albertina. 

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut