Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Terdapat 16 dokumen yang tak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah capres dan cawapres.
Ketua KPU Mochamad Afifudin menyampaikan, dalam menetapkan aturan baru ini pihaknya telah melakukan proses uji konsekuensi. Keputusan ini juga sejalan dengan aturan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut," kata Afifuddin dalan keterangannya, Senin (15/9/2025).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan Keputusan KPU 731/2025 mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11 Tahun 2024.
Meski begitu, 16 dokumen itu bisa saja dibuka ke publik asalkan capres dan cawapres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," lanjut Afif.