Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," lanjut Afif.
Berikut dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilpres yang dirahasiakan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;