Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:30:00 WIB
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. KPK

Penugasan polisi aktif dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa jabatan yang ditempati harus memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait.

Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut