Daftar 4 IUP Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, terdapat empat perusahaan yang IUP-nya dicabut per hari ini.
"IUP yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dia menambahkan, setidaknya ada tiga pertimbangan pencabutan IUP tersebut. Pertama, keempat perusahaan tersebut melanggar aspek lingkungan. Hal ini menurutnya telah dibahas bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
"Kedua adalah kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," kata Bahlil.
Ketiga, pencabutan IUP empat perusahaan tambang ini berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
"Sekali pun memang perdebatan yang terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan sebagai kawasan Geopark. Kita punya presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan berkelanjutan negara kita," kata dia.