Daftar 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Orang Dekat Eks Menteri Nadiem?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Berikut daftar lengkap tersangka kasus korupsi Chromebook:
1. Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim
2. SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. JT selaku Staf Khusus Menteri