Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Orang Dekat Eks Menteri Nadiem?

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:38:00 WIB
Daftar 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Orang Dekat Eks Menteri Nadiem?
Kejagung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Berikut daftar lengkap tersangka kasus korupsi Chromebook:

1. Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim

2. SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

3. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

4. JT selaku Staf Khusus Menteri

Kasus ini bermula saat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudirstek) menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) pada tahun 2020. Rencana itu pada intinya melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Namun sebelumnya pada 2018-2019 Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan uji coba pengadaan 1.000 Chromebook. Hasilnya, pengadaan itu dinilai tidak efektif untuk menjalankan kegiatan AKM. Hal itu sebab laptop berbasis Chromebook hanya efektif digunakan apabila ada jaringan internet, sementara kondisi internet di Indonesia dinilai belum merata.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows lantaran dinilai efektif. Kajian ini disebut Kajian Pertama (Buku Putih).

Namun dalam perjalanannya, Kemendikbudristek justru mengganti kajian itu agar spesifikasi pengadaan tetap menggunakan laptop berbasis Chromebook. Dasar penggantian kajian itu dinilai Kejagung tidak berdasarkan atas kebutuhan sebenarnya.

Dari temuan itu, Kejagung menduga adanya tindakan persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan Tim Teknis agar membuat kajian baru. Perkara ini naik dalam tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Dalam perjalanannya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan tempat salah satunya ialah Kantor GoTo dan kediaman dua mantan Stafsus Nadiem Makarim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut