Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Ada Porsche hingga Topi Mahal
Senin, 14 Maret 2022 - 16:39:00 WIB
Gatot mengungkapkan, sejumlah aset yang sementara disita tersebut berjumlah Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri