Daftar Lengkap Putusan Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dapat Hukuman Terberat
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025) ini. Hasilnya, hanya tiga orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama beberapa bulan karena melanggar etik.
Mereka yang dinilai telah melanggar etik adalah Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.
Nafa Urbach mendapat hukuman nonaktif tiga bulan. Sementara Eko Patrio nonaktif empat bulan.
Lalu Ahmad Sahroni mendapat hukuman nonaktif selama enam bulan.
Sementara itu Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR. Keduanya dianggap tidak melanggar kode etik.
Berikut daftar putusan lengkap MKD:
1. Ahmad Sahroni — Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.
2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) — Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
3. Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach) — Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
4. Surya Utama (Uya Kuya) — Tidak melanggar kode etik, kembali aktif sebagai anggota DPR.
5. Adies Kadir — Tidak melanggar kode etik, kembali aktif sebagai anggota DPR.
Editor: Reza Fajri