Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan DPR setelah Dipangkas, Take Home Pay Berapa?
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini sekaligus menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).
Anggota dewan yang telah dinonaktifkan juga tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Diketahui, mereka yang dinonaktifkan seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Adies Kadir.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Dasco.
Selain itu yang tak kalah penting, DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Tunjangan Rp50 juta ini sebelumnya menimbulkan kemarahan publik.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Berikut daftar rincian pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan, seperti tercantum dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
b. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
c. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
- Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Editor: Reza Fajri