Daftar UMK Tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2023, Naik Berapa Persen?
JAKARTA, iNews.id - Daftar UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2023 menjadi informasi yang penting untuk diketahui banyak orang, khususnya bagi para pekerja.
Seiring dengan pengumuman kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang disahkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023, pada Selasa (21/11/2023).
Adapun, Penghitungan kenaikan UMP Jateng 2024 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melansir laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, nilai upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Angka tersebut naik sekitar 4,02 persen dari tahun lalu yang tercatat sebesar Rp1.958.169.
Namun, hingga kini belum ada data resmi mengenai daftar UMK Jawa Tengah. Menurut perkiraan, UMK tertinggi di Jawa Tengah masih dipegang oleh Kota Semarang dengan angka Rp3.183.374.