Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi LNG, Ini yang Digali Penyidik

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:28:00 WIB
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi LNG, Ini yang Digali Penyidik
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa KPK. Apa yang digali penyidik dari pemeriksaan itu? (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Dia mengaku menjelaskan terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina terkait pengadaan LNG.

"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu (pengadaan LNG), sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS, cuma itu tok. Jawabannya Anda sudah tahu," kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Dia mengungkapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan yang sudah divonis bersalah terkait kasus itu tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya semasa menjabat menteri BUMN soal pengadaan LNG.

"Ya mungkin beliau menngaggap cukup dengan siapa atau tidak, saya tidak merasa (komunikasi), cuma kan belum tentu tidak," ujarnya. 

Berdasarkan pantauan, Dahlan Iskan keluar dari Kantor KPK pada pukul 17.13 WIB. Dia sebelumnya tiba pukul 16.32 WIB.

Diketahui, Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Maryono menyatakan, vonis itu dikurangi masa penahanan Karen selama proses hukum berlangsung. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut