Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor
Selasa, 08 Juli 2025 - 15:51:00 WIB
“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” katanya.
Dahlan Iskan dan Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.
Editor: Kastolani Marzuki