Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahlan Iskan Ungkap Diperiksa Terkait RUPS Pengadaan LNG Pertamina Usai Diperiksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor

Selasa, 08 Juli 2025 - 15:51:00 WIB
Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat oleh Polda Jatim. (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” katanya.

Dahlan Iskan dan Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut