Dakwaan Wawan Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Tipikor
Kamis, 31 Oktober 2019 - 06:02:00 WIB
Dalam perkara TPPU ini KPK menduga uang yang dicuci Wawan berasal dari perusahaan Wawan dan pihak lain yang mengerjakan 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. KPK menyebut total nilai ribuan kontrak proyek tersebut menyentuh angka Rp6 triliun.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2014. Dalam mengungkap kasus ini KPK membutuhkan waktu lima tahun karena KPK harus mengidentifikasi secara rinci aliran dana dari tiap-tiap proyek Wawan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 553 saksi dari berbagai unsur seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten, hingga pihak swasta.
Editor: Kurnia Illahi