Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Akan Tinjau Lokasi Kebakaran Gedung Pekerja di IKN  
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Setahun, DPR Lakukan Kunjungan Kerja 560 Kali

Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:32:00 WIB
Dalam Setahun, DPR Lakukan Kunjungan Kerja 560 Kali
Gedung DPR, Senayan, Jakarta (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mencatat telah melakukan 560 kunjungan kerja (kunker) selama Tahun Sidang 2024-2025. Hal itu diungkapkan Ketua DPR, Puan Maharani, saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR dalam rapat paripurna khusus di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Puan menyebut, kunker merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Selain itu, DPR juga membentuk tim pengawas, tim pemantau, hingga panitia kerja dalam menindaklanjuti berbagai persoalan publik.

“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI telah membentuk Tim Pengawas, Tim Pemantau, dan Panitia Kerja Pengawasan, melakukan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, serta kunjungan kerja sebagai respon atas berbagai isu yang terjadi di masyarakat,” kata Puan, Kamis (2/10/2025).

Selain melakukan ratusan kunker, DPR menyelenggarakan berbagai rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tercatat ada 282 rapat kerja, 259 rapat dengar pendapat dan 196 rapat dengar pendapat umum sepanjang satu tahun sidang.

16 UU Disahkan dan Ribuan Aspirasi Masuk

Dalam laporan kinerjanya, Puan menjelaskan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang. Selain itu, masih ada 10 RUU yang sedang dibahas pada tahap pembicaraan tingkat I.

Sejak 1 Oktober 2024 hingga 11 Agustus 2025, DPR menerima 6.297 aspirasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui surat maupun situs resmi. Sebagian besar terkait masalah hukum, pertanahan, reformasi birokrasi, koperasi, dan agama.

“Aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah,” ujar Puan.

Fungsi DPR untuk Kepentingan Rakyat

Puan menekankan bahwa semua kerja DPR merupakan amanat dari rakyat. “Pasal 1 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi, DPR RI hanya pelaksana amanat itu,” katanya.

Dia pun menambahkan, fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyelesaikan urusan rakyat agar kehidupan masyarakat lebih mudah dan sejahtera.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut