MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

JAKARTA, iNews.id - Warga bernama Lita dan Syamsul mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Salah satu isi permohonan adalah meminta agar hak pensiun anggota DPR dihapus di dalam UU tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani menanggapi uji materi di MK tersebut. Puan menyebut, gugatan warga negara Indonesia ini merupakan aspirasi yang harus didengar oleh DPR.
Namun, segala sesuatu termasuk hak keuangan pensiun wakil rakyat disebut telah memiliki aturan dalam UU.
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia menyampaikan, hak pensiun anggota DPR tidak bisa dilihat hanya dari satu lembaga. Sebab aturan tersebut bersifat menyeluruh.
"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," ucapnya.