Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Dalami Dugaan Suap Pemberian Izin ke Napi, KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:50:00 WIB
Dalami Dugaan Suap Pemberian Izin ke Napi, KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Ilustrasi Gedung KPK (dok Inews)
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat.

“Total izin yang diberikan dalam rentang waktu 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujar Karyoto dalam konferensi pers virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, tersangka RAZ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Karyoto menerangkan, RAZ diduga telah memberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport warna hitam atas nama Muahir, anak buah RAZ.

"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," katanya.

Sebagai penerima suap, tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut