Dalami Kasus Konglomerat Samin Tan, KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani, Senin (12/4/2021). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Nenie dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dia menuturkan, dalam kasus tersebut KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Samin Tan. Mereka, yakni Kenneth Raymond Allan yang bekerja di sektor pertambangan dan industri dan karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga.
Sementara itu, Samin Tan telah ditahan KPK sejak, Selasa (6/4/2021). Sebelumnya Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020. KPK mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka 15 Februari 2019.
Editor: Kurnia Illahi