Dalami Kasus RAPBN Perubahan 2018, KPK Periksa Wali Kota Balikpapan
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, hari ini (23/8/2018). Rizal diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun 2018.
“Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo) terkait kasus dana perimbangan RAPBN-P 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Pemanggilan terhadap Rizal Effendi merupakan yang pertama kali. Selain Rizal, KPK juga menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dalam kasus yang sama.
KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Febri mengatakan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itu yang terus didalami penyidik. KPK telah memeriksa Wali Kota Tasikmalaya pada 14 Agustus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Kamaludin dan ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap. Sementara Ahmad berstatus kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang suap.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto