Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Sebut Konten Digital Jadi Tren Bisnis yang Cuan!
Advertisement . Scroll to see content

Dalton Tanonaka Ditangkap atas Penipuan Investasi, Kejagung: Dijatuhi Pidana 3 Tahun

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:04:00 WIB
Dalton Tanonaka Ditangkap atas Penipuan Investasi, Kejagung: Dijatuhi Pidana 3 Tahun
Dalton Tanonaka (Foto: Tangkapan Layar Indonesia Now)
Advertisement . Scroll to see content

Dalton sempat melakukan banding dan dibebaskan dari semua tuduhan. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Atas dasar putusan pengadilan tinggi tadi, maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi. kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.

Dalton ditangkap di apartemennya tanpa perlawanan di Jakarta Selatan. Dia akan segera ditahan di Rutan Salemba.

"Karena dalam situasi pandemi, sehingga protokol kesehatan masih akan kita lakukan. Mudah-mudahan hari ini juga, segera jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi," ucapnya.

Dalton merupakan mantan pembawa berita di CNN, Metro TV, hingga TVOne. Dia juga sempat berkolaborasi membawakan acara bersama Sandiaga Uno.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut