Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Hoaks, Atiqah Lempar Senyuman

Selasa, 09 April 2019 - 09:35:00 WIB
Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Hoaks, Atiqah Lempar Senyuman
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet didampingi anaknya Atiqah Hasiholan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). (Foto: iNews.id/Fellfy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktris sekaligus anak kandung dari terdakwa kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali terlihat dalam sidang lanjutan sang ibunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pagi hari ini.

Berdasarkan pantauan iNews.id, sekitar pukul 08.11 WIB, sebuah mobil tahanan milik Kejaksaan tiba di halaman gedung PN Jaksel. Saat dibuka pintu belakang, nampak Atiqah Hashiholan ikut menemani Ratna untuk menjalani sidang lanjutan.

Kendati demikian, tak ada sepatah kata pun yang keluar mulut Atiqah. Dia hanya melemparkan senyum kepada para awak media yang sudah menunggu.

Begitu juga dengan Ratna, dia nampak irit bicara saat para awak media melontarkan pertanyaan. Bahkan, Ratna mengaku belum mengetahui siapa sosok saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan ini.

"Belum, belum tahu juga. Saya enggak tahu (apa yang akan disampaikan dalam sidang ini)," kata Ratna, saat tiba di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet bakal menghadirkan empat saksi. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, salah satunya akan menghadirkan ajudan Prabowo Subianto.

"Insya Allah 4 orang, Di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2019).

Dia mengatakan, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. Agenda sidang masih mendengarkan saksi dari jaksa.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut