JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan untuk membayarkan honor atau gaji guru non-PNS alias honorer. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler membayar honor guru bukan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Viral! Helikopter Rusia Jatuh Tewaskan 5 Orang: Ekor Patah, Masih Nekat Terbang lalu Hantam Rumah
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano memaparkan, persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. Dia mengaku, syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel yaitu, tidak lagi dibatasi yang hanya memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
264 Sekolah di OKU Terima Dana BOS Tahap Pertama
"Tetapi guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," katanya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku