Dana BOS Kemenag Tahap II Cair untuk 48.660 Madrasah, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Dana BOS Kemenag tahap II bakal dicairkan kepada 48.660 madrasah.
Mengutip ANTARA, Kementerian Agama (Kemenag) siap mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II senilai Rp1,166 triliun.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, saat ini Kemenag telah menyalurkan dana BOS Madrasah ke rekening bank penyalur (RPL).
Setelahnya, Kemenag akan meminta pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening madrasah swasta penerima BOS.
Selengkapnya, berikut rincian dana BOS Kemenag tahap II yang siap disalurkan ke madrasah.
Kementerian Agama mulai mencairkan dana BOS tahap II sebesar Rp1,166 triliun untuk 48.660 madrasah.
Rinciannya adalah Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, Kemenag telah bekerja sama dengan tiga bank untuk proses pencairan dana BOS tersebut.
Ketiganya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk segera menyalurkan dana BOS ke rekening madrasah penerima.
Isom menjelaskan, setelah dana masuk ke rekening madrasah, maka pihak madrasah selanjutnya bisa melakukan proses pencairan dana dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, ia berharap agar dana BOS ini dapat digunakan secara baik dan optimal oleh pihak madrasah.
Selain itu, agar dapat dipertanggungjawabkan guna meningkatkan kompetensi pelajar maupun pengajar.
Berikut adalah cara atau proses pengajuan BOS Kemenag:
- Kunjungi laman bos.kemenag.go.id
- Log in menggunakan EMIS Pendis
- Buat perjanjian kerja sama
- Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
- Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah dapat langsung mendatangi bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Selanjutnya pihak bank akan melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
Editor: Komaruddin Bagja