Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Serahkan Dokumen 18 Proyek Hilirisasi ke Danantara, Nilai Investasi Rp618 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Danantara Telah Tunjuk Induk Holding Investasi BUMN, Diumumkan Tahun Ini

Senin, 28 Juli 2025 - 20:29:00 WIB
Danantara Telah Tunjuk Induk Holding Investasi BUMN, Diumumkan Tahun Ini
CIO Danantara, Pandu Sjahrir. (Foto: Dok. Bank Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara telah menunjuk satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai holding yang akan mengelola investasi. Adapun, entitas tersebut akan diumumkan secara resmi pada tahun ini.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan, proses pengalihan saat ini telah berjalan. Perusahaan juga telah memiliki jajaran direksi dan komisaris untuk menjalankan fungsi manajemen investasi, meski dia tidak spesifik menyebut nama perusahaan.

"Perusahaan eksisting, nanti akan kita umumkan tahun ini," ucap Pandu kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (28/7/2025).

Terpisah, CEO Danantara, Rosan Roeslani menyebut, pengelolaan holding akan berada di bawah koordinasi CIO. Sementara itu, operasional akan ditangani Chief Operational Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

“Pokoknya mereka yang in charge di masing-masing,” kata Rosan singkat sembari meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menuturkan, holding investasi Danantara telah mulai bekerja, meskipun belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

“(Penunjukkan) BUMN tadi sudah. Tadi kami juga memberikan beberapa masukan,” ujar Misbakhun usai rapat kerja bersama Danantara Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Sebagai informasi, pembentukan holding investasi diatur dalam Pasal 3F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tugas holding mencakup pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, atau tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau lembaga terkait.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut