Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik
Advertisement . Scroll to see content

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 12:24:00 WIB
Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi UU Pilkada tidak akan dibahas pada tahun ini. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah atau Revisi UU Pilkada tidak akan dibahas pada tahun ini. Dia pun memastikan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini tidak memasukkan RUU itu.

"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," ucap Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menambahkan, pimpinan Komisi II DPR telah menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas RUU Pilkada.

Dia menyebut, hal ini sekaligus membantah isu yang bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Nah itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas," tuturnya.

Adapun, kesepakatan ini dicapai setelah Dasco menggelar rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR.

Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah dipilih DPRD. 

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya atau pun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota atau pun di tingkat gubernur,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/12/2025).

Dia menyebut, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan. Sebab, dia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini diterapkan. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka peluang membahas usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dia menjelaskan Prolegnas 2026 memang telah mengamanatkan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, dia menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut