Yusril: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Dia menekankan pilkada secara langsung dipilih rakyat maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional.
Hal itu, menurut Yusril, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Beleid itu tak secara eksplisit mewajibkan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dalam pandangan pribadinya, Yusril menyatakan pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui 'hikmat kebijaksanaan' dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," ujarnya.
Secara filosofis, lanjut Yusril, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Akan hal itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.