Datangi KPK, MAKI Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan
Bahkan KPK terkesan telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. Lembaga antirasuah itu tidak pernah menyebut telah menghentikan penyidikan, namun menurut MAKI, selama ini selalu berdalih masih mendalami dan menganalisis kasus Century.
Boyamin menyebut pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi Bank Century tersebut. "KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan," ucap Boyamin melalui pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (10/4/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah terdakwa Budi Mulya divonis bersalah sejak dua tahun lalu dalam perkara megakorupsi Bank Century, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru. MAKI menilai ada yang tidak beres sehingga mengajukan praperadilan agar status kasus tersebut jelas.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus Century hingga tiga kali. Isi gugatannya mendorong KPK segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Bank Century. Boyamin menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.
Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menolak eksepsi KPK selaku termohon untuk seluruhnya. Sebaliknya, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh MAKI untuk sebagian.
Editor: Azhar Azis