Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Dear Pengendara Catat, STNK Bisa Diblokir jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik dalam 9 Hari

Jumat, 04 November 2022 - 16:10:00 WIB
Dear Pengendara Catat, STNK Bisa Diblokir jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik dalam 9 Hari
Kasubdit Dakgar Polri Kombes Pol Karsiman (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Jika kendaraan milik pengendara terverifikasi masuk kategori pelanggaran lalu lintas, selanjutnya akan dikirimkan surat tilang elektronik beserta gambar kendaraan yang tercapture melanggar aturan ke alamat si pemilik kendaraan.

"Setelah terverifikasi sebagai pelanggaran, maka diberikan (dikirim surat) pelanggaran sesuai dengan alamat pelanggar yang tercapture tersebut," ujar Karsiman.

Karsiman menjelaskan surat tilang elektronik yang dikirimkan akan sampai di rumah si pelanggar aturan lalu lintas tidak lebih dari tiga hari.

Setelah pemilik kendaraan menerima surat tilang elektronik tersebut, maka si pelanggar aturan lalu lintas harus memberikan konfirmasi dalam waktu lima hari dan diharuskan membayar denda e-TLE ke Virtual Account (BRIVA) BRI.

"Kalau tidak membayar pada hari kesembilan otomatis terblokir  STNKnya," ujar dia.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kendaraan juga enggan membayar e-TLE ke Briva BRI, tentu si pengendara harus melunasinya pada saat perpanjangan STNK plus dendanya.

"Nanti pada saat perpanjangan STNK dan pengesahan STNK yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar tilang dulu. Di Samsat kini sudah ada loket khusus pemblokiran terkait dengan e-tilang untuk pelanggaran," tutur  Karsiman.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut