Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Deklarator Maklumat Juanda Sebut Anwar Usman Sebaiknya Mundur demi Kembalikan Muruah MK

Kamis, 09 November 2023 - 22:10:00 WIB
Deklarator Maklumat Juanda Sebut Anwar Usman Sebaiknya Mundur demi Kembalikan Muruah MK
Deklarator Maklumat Juanda menyebut Anwar Usman sebaiknya mundur dari hakim konstitusi demi mengembalikan muruah MK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deklarator Maklumat Juanda meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi. Hal itu demi mengembalikan kewibawaan dan muruah MK sekaligus memulihkan cita-cita reformasi.

"Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu dan pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun," kata Juru Bicara Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kamis (9/11/2023).

Etika hakim, kata dia, merupakan pegangan kokoh untuk mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK. Dia menilai pengunduran diri adalah manifestasi penghormatan amanat reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

“Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin dan etika kehakiman," katanya.

Pihaknya juga mendesak agar MK menyidangkan kembali permohonan uji formil atas Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia minimal capres dan cawapres. MK diminta untuk menindaklanjuti permohonan nomor 141 tahun 2023 agar mempunyai pijakan sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Dia juga meminta DPR mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaraan negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut