Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Deklarator Maklumat Juanda Sebut Anwar Usman Sebaiknya Mundur demi Kembalikan Muruah MK

Kamis, 09 November 2023 - 22:10:00 WIB
Deklarator Maklumat Juanda Sebut Anwar Usman Sebaiknya Mundur demi Kembalikan Muruah MK
Deklarator Maklumat Juanda menyebut Anwar Usman sebaiknya mundur dari hakim konstitusi demi mengembalikan muruah MK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat dan berintegritas moral yang tinggi. Tak ada tempat bagi orang-orang tercela," tuturnya.

Dia menyatakan, MK harus memperbaiki banyak hal yang disinggung MKMK, termasuk konflik kepentingan dan saling mempengaruhi antara hakim. Ke depan, Mahkamah memilih ketua Mahkamah dengan rekam jejak, kapasitas, dan integritas moral yang tinggi," katanya.

Usman Hamid merupakan salah satu tokoh yang menandatangani Maklumat Juanda. Maklumat itu mengkritik putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 dan memprotes intervensi politik dari penguasa.

Maklumat ini ditandatangani 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan, tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, gerakan perempuan, lingkungan hidup, kesehatan, produser, seniman, hingga pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film.

Sebelumnya, Anwar Usman tidak mau mengundurkan diri dari hakim konstitusi meski dinyatakan melanggar kode etik berat.

"Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar usai konpers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut