Delapan Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua
Kamis, 12 November 2020 - 14:33:00 WIB
Dia menjelaskan, para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun tahun penjara. Saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.
Apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil, berkas segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
"Akibat pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan kerugian mencapai Rp1,3 miliar," ucapnya.
Editor: Zen Teguh