Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hangat, Lucu dan Penuh Cerita! Amanda Manopo Siap Temani Sore Anda di Program Terbaru RCTI, Manda Curhat!
Advertisement . Scroll to see content

Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing

Minggu, 03 Maret 2019 - 22:36:00 WIB
Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing
Program Delik RCTI mengupas tentang heboh WNA memiliki e-KTP dan terdata dalam DPT Pemilu 2019. (Foto: RCTI).
Advertisement . Scroll to see content

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

Meski kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing dilindungi oleh undang-undang, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.

Sesungguhnya bagaimana pengaturan e-KTP untuk warga negara asing itu? Saksikan Delik “KTP Asing Bikin Pusing” pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut