Delik RCTI: Tergoda Sihir Janji Tajir
JAKARTA, iNews.id – Awal Agustus 2018 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengamankan Sino Sugiharto Noto Negoro. Sino merupakan pimpinan sekte United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit atau biasa dikenal dengan sekte penghapus utang.
Penangkapan didasarkan atas laporan Bank Indonesia (BI) yang merasa dirugikan oleh aksi sekte UN Swissindo. Sebelumnya pada 2017 UN Swissindo sempat diberikan peringatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan kegiatannya. Namun peringatan itu justru diabaikan. Tak lama berselang, UN Swissindo pun dilaporkan oleh BI.
Dengan sertifikat buatan berlogo BI, Swissindo meyakinkan pengikutnya bahwa seluruh utang mereka bisa dinyatakan lunas.Terkait aksinya, Sino dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 1 dan 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pada pertengahan Agustus 2018, aparat Polres Kota Serang berhasil menangkap pemimpin sekte Kerajaan Ubur-Ubur dan mengamankan 12 pengikutnya dari sebuah rumah di daerah Sayabulu, Kota serang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar yang cukup lama terganggu dan resah oleh aktivitas sekte Kerajaan Ubur-Ubur beserta 12 pengikutnya.