Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta
Advertisement . Scroll to see content

Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:58:00 WIB
Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap, #GejayanMemanggil, hingga #BubarkanDPR di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan hal inilah yang tidak terlepas dari terjadinya kerusuhan pada demo Agustus 2025 dan menciptakan situasi tidak aman bagi masyarakat.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ujar jaksa.

Jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut