Demo Ojol di Surabaya, Massa Kepung Kantor Gubernur Jatim
Selasa, 20 Mei 2025 - 15:44:00 WIB
Nyono menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa mendesak aplikator untuk mentaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online. Pasalnya, Dishub Jatim mengakui kalau tidak dapat memberikan sanksi.
"Kalau sanksi saya tidak bisa. Itu kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur. Kalau saya mengatur masalah tarif," kata Nyono.
Diketahui ada 5 tuntutan dalam ini, antara lain, turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen, naikkan tarif pengantaran penumpang, segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang, tentukan tarif bersih yang diterima mitra dan mendesak pemerintah untuk segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.
Editor: Kastolani Marzuki