Demokrasi Indonesia Mundur, Civitas Universitas Paramadina Ajak Jaga Keadilan dan Anti-KKN
JAKARTA, iNews.id - Puluhan civitas Universitas Paramadina prihatin situasi demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai demokrasi Indonesia telah mengalami kemunduran dalam pernyataan sikap di depan Auditorium Nurcholish Madjid, Kampus Paramadina,
"Kita mengafirmasi bahwa demokrasi di Indonesia tengah mengalami kemunduran," ujar Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina Sunaryo, Rabu (20/12/2023).
Sebagai akademisi, dia mengingatkan semua pihak untuk kembali pada cita-cita penguatan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Menurutnya, sistem politik represif rezim Orde Baru dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah mendorong untuk dibangunnya sistem yang lebih demokratis. Dengan sistem baru ini, warga memiliki kebebasan lebih luas untuk berpendapat dan ada payung hukum yang melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) serta institusi pemberantasan korupsi.
"Namun dalam beberapa tahun terakhir, hal-hal pokok dari ide reformasi ini mengalami pelemahan," kata Sunaryo.
Dalam kebebasan berpendapat, dia mencontohkan warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah mengalami kriminalisasi pencemaran nama baik dengan undang-undang ITE. Tak hanya itu, dia merasa pelemahan institusi masyarakat sipil juga terjadi di Indonesia.
Terkait upaya pemberantasan korupsi, pemerintah telah melakukan revisi atas Undang-Undang KPK. Alih-alih membuat jera para koruptor, UU KPK cenderung membuat para koruptor semakin leluasa melakukan aksinya.
Atas hal kemunduran demokrasi tersebut, civitas Universita Paramadina mengeluarkan empat poin pernyataan.
"Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden. Kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK," ujar Sunaryo.
Kedua, pihaknya meminta keadilan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Putusan pengadilan yang menabrak prinsip kebebasan dan HAM tidak bisa dibiarkan.
Ketiga, mendesak parlemen dan partai politik harus menyuarakan aspirasi rakyat. Parlemen dan partai politik merupakan jembatan aspirasi rakyat. Sebagai bagian dari penguatan institusi demokrasi, partai politik harus menjadi teladan bagaimana demokrasi dipraktikan.
"Keempat, kepada semua rekan-rekan seperjuangan, para akademisi, pegiat masyarakat sipil dan media massa, kita harus terus menjaga spirit demokrasi, keadilan dan anti-KKN di negeri ini," kata Sunaryo.
"Kita tidak boleh membiarkan diri kita takluk pada kenyataan-kenyataan yang tidak sejalan dengan spirit demokrasi, keadilan dan anti-KKN. Kita harus terus menyuarakan pesan untuk menjaga demokrasi, keadilan dan anti-KKN," ucapnya.
Editor: Donald Karouw