Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya

Selasa, 13 April 2021 - 14:21:00 WIB
Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh dua pengurus utama Partai Demokrat terhadap 10 penggerak KLB di Sumut, Selasa (13/4/2021) . (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui gugatan dilayangkan ke PN Jakpus pada 12 Maret 2021 ole Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya.

Para tergugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.

Sidang perdana berlangsung pada 30 Maret di PN Jakpus, namun Majelis Hakim menunda sidang karena tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakpus, Selasa (13/4/2021) untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pertimbangannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut